Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Puti Aini Yasmin
Tambang batu bara ilegal di IKN sudah beroperasi sejak 2016. (foto: screenshot)

"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun, kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare ini adalah Rp2,2 triliun," katanya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng kementerian terkait untuk mengusut kasus tersebut. Terlebih, wilayah Taman Hutan Raya merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi tumbuhannya.

"Karena Taman Hutan Raya merupakan wilayah pencadangan negara dengan biaya perusakan hutan, seperti kayu yg merupakan tanam tumbuh pelepasan karbon dan pengendalian erosi. Biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja," ujar Nunung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
6 hari lalu

Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Nasional
1 bulan lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal