Tak Kunjung Dilantik, Bupati Talaud Terpilih Dipertemukan dengan Gubernur Sulut oleh Kemendagri

Wildan Catra Mulia
Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut mendatangi Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

BACA JUGA: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Kemendagri, Muhammad Rullyandi mengatakan bupati dan wabup Talaud terpilih tetap bisa dilantik karena tak cacat hukum. Dia berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 tahun 2009. Rullyandi mengatakan masa jabatan kepala daerah dianggap satu periode kalau yang bersangkutan sudah menjalankannya selama lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari setengah periode.

"Keputusan sudah dianggap final dan tidak ada persoalan hukum lain. Dan harus segera dilakukan pelantikan sesuai pasal 164 yang menyebut bupati dilantik oleh gubernur," kata dia.

Rully mengatakan Mendagri Tito Karnavian perlu mengeluarkan surat keputusan sebagai jawaban atas polemik ini. Meski semua pihak sepakat melihat pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih tidak cacat hukum.

"Kita harus melihat keputusan mendagri nanti adalah keputusan yang sesuai dengan putusan MK mengenai vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam hal tertentu pasal 164 ayat 3 bisa diambil alih kewenangannya oleh Mendagri," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal