JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan ini diundangkan pada 6 April 2026 sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan distribusi obat di Indonesia, termasuk di ritel modern.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di luar apotek. BPOM menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan obat yang beredar tetap memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
Sebelumnya, pengelolaan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket masih berada dalam kondisi yang belum sepenuhnya terstandar atau kerap disebut sebagai 'wilayah abu-abu'. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal pengawasan, terutama terkait penanggung jawab teknis dan alur distribusi obat di lapangan.
Melalui aturan baru ini, BPOM menutup celah tersebut dengan menetapkan ketentuan yang lebih rinci mengenai seluruh rantai pengelolaan obat. Mulai dari proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan kepada konsumen, hingga pelaporan dan pemusnahan obat.
Ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket masih diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Namun, seluruh kegiatan tersebut wajib dilakukan dengan pengawasan yang jelas serta tidak dapat dilakukan tanpa tenaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.