Tak Ada Kompromi, Cuti Tahun Baru ke ASN Diperketat

Dita Angga
Ilustrasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggalkan Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun ini telah dipangkas karena alasan pandemi Covid-19. Namun  ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan .

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi ASN tersebut.

Hal ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut, seperti dilihat Senin (21/12/2020).

PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Diantaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN. Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP No.11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP 17/2020. Selain itu juga memperhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal