"Hijrah secara bahasa berarti berpindah dari sesuatu ke sesuatu yang lain atau menjauhi sesuatu, namun dalam pandangan lebih luas lagi, hijrah dapat dimaknai sebagai wujud nyata keyakinan, kesungguhan serta kerelaan luar biasa seseorang untuk memutus dan meninggalkan hal-hal negatif ke arah positif dalam hidupnya," imbuh dia.
Mantan Kabaharkam Polri ini mengutip pernyataan Nabi Muhammad, orang yang berhijrah adalah orang yang menjauhi apa yang dilarang Allah SWT, yakni perbuatan jahat, buruk dan tercela, kemudian beralih pada perbuatan baik dan mulia. Bahkan Firli menyinggung hadist riwayat Muslim tentang kemungkaran.
"Maksud dari hadits tersebut adalah seseorang wajib melawan kemunkaran dengan segenap kemampuannya, tidak boleh menyerah apalagi larut kedalamnya (kemungkaran)," katanya.
Dalam konteks ini, kata dia semua pihak memiliki pandangan bahwa korupsi dan perilaku koruptif adalah kemungkaran.
"Kita semua tentunya memiliki pandangan yang sama bahwasanya korupsi dan perilaku koruptif adalah kemungkaran, perbuatan jahat, buruk dan tercela yang dilarang bukan hanya dalam islam melainkan oleh seluruh agama dimuka bumi ini," ucap dia.