Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Raka Dwi Novianto
34 napi Konghucu dapat remisi Imlek (dok. Kementerian Imipas)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Konghucu. Remisi diberikan pada momen Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Rabu (29/1/2025).

Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari seluruh wilayah di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK I) atau pengurangan masa pidana.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Agus menjelaskan, pemberian remisi juga merupakan kebijakan untuk mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
14 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
1 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
2 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal