SYL Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis 10 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Eks Mentan SYL menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Menjawab hal tersebut, Majelis hakim pun mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.

"Saudara masih punya waktu 7 hati untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap," kata Majelis Hakim.

Pertimbangan hakim sebelumnya terkait hal yang memberatkan vonis SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal