SYL Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis 10 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Eks Mentan SYL menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sidang tuntutan, saksi membeberkan SYL pernah meminta uang Rp360 juta untuk membeli kurban dari anggaran Kementan.

SYL juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang itu dimaksudkan agar Kementan tidak disoroti.

Namun, SYL menyangkal semua tuduhan. Dia malah berharap seharusnya negara memberinya penghargaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

22 jam lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal