SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Simpatisan sempat Saling Dorong 

Nur Khabibi
Simpatisan sempat saling dorong dengan wartawan usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (11/7/2024) (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, News.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). Saling dorong sempat terjadi usai pembacaan vonis itu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Aksi saling dorong bermula saat SYL keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis. Saat keluar, simpatisan SYL langsung mengerubungi SYL. 

Wartawan yang sudah mengambil tempat untuk wawancara SYL pun terdorong. 

Gerak langkah SYL pun tertahan. Akhirnya, aksi saling dorong antara wartawan dengan simpatisan SYL tak terhindarkan. 

Di tengah aksi tersebut, SYL kemudian kembali digiring ke dalam ruang sidang. Akhirnya, SYL keluar ruang sidang melalui pintu belakang. 

Sebelumnya, SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. 

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

4 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

4 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

5 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal