Syarat Pemakzulan Bupati: Prosedur Hukum, Nuansa Politik dan Kasus Bupati Pati Sudewo

Komaruddin Bagja
Syarat pemakzulan bupati. Bupati Pati Sudewo meminta warganya tidak terprovokasi isu pemakzulan saat aksi demonstrasi 13 Agustus besok. (Foto: iNews)


Proses Pemakzulan Menurut UU 23/2014 dan Pasal 80

Mekanisme pemakzulan bupati tidak sederhana. Ada tiga tahap utama:

1. Pendapat DPRD

DPRD harus memutuskan dalam Rapat Paripurna bahwa bupati melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran lain yang diatur undang-undang. Keputusan ini hanya sah jika dihadiri minimal ¾ anggota DPRD dan disetujui minimal ⅔ anggota yang hadir.

 Nuansa politis sangat kental di tahap ini. Jika hubungan bupati dengan mayoritas DPRD baik, pemakzulan bisa saja kandas meskipun ada pelanggaran. Sebaliknya, jika hubungan buruk, proses bisa mulus berjalan.


2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA)

 DPRD mengajukan pendapat tersebut ke MA untuk diperiksa dan diputus dalam waktu 30 hari. Putusan MA bersifat final dan menjadi dasar langkah berikutnya.


Usulan ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri
 

Jika MA memutuskan terbukti, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Mendagri. Presiden wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usul.
 Jika DPRD tidak mengusulkan dalam 14 hari sejak putusan MA, Mendagri bisa langsung mengajukan pemberhentian ke Presiden.

Jalur Alternatif: Pemerintah Pusat

UU juga memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak memproses pemakzulan meski ada pelanggaran. Prosesnya serupa: pengumpulan bukti, pemeriksaan MA, lalu pemberhentian oleh Presiden.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Sidang Putusan Sela, Pendukung Sudewo Adang Kendaraan Polisi di Pengadilan Tipikor

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

57 tahun lalu

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal