Syarat Baru Penerbitan SIM: Pemohon Wajib Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Puteranegara
Ujian tes pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. (Foto istimewa).

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Adapun, Pasal 9 Ayat (3c) mengatur terkait SIM tidak bisa diserahkan jika pemohon tak melampirkan tanda bukti program JKN yang berbunyi, ‘Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.

Selanjutnya, Pasal 25 Ayat (2) disebutkan bahwa kelompok kerja pencetakan dan penyerahan harus melakukan kegiatan: verifikasi data pemohon; melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; menerima tanda bukti pendaftaran pemohon.

“Dan menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran,” bunyi Pasal 25 Ayat (2) huruf d yang dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

57 tahun lalu

Mensos: 2,15 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Sudah Direaktivasi, 188.703 Orang Beralih ke Mandiri

57 tahun lalu

Kuota BPJS PBI Tembus 96,8 Juta Peserta, Pemerintah Gelontorkan Rp4,06 Triliun per Bulan

57 tahun lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal