Susaningtyas NH Kertopati: Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Kategori Ujaran Kebencian

Dimas Choirul
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Siber dan Hankam, Dr Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati. (Foto Didik Dono Hartono)

"Aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan mencampur adukan dengan kepentingan politik sementara. Ini masalah penghinaan yang mencederai Presiden sebagai simbol negara bukan semata Jokowi pribadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima Polda Metro Jaya dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTubenya. Selain itu, dalam tayangan ucapan Rocky Gerung dinilai tidak etis dan menyerang Jokowi.

Rocky dan Refly dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Relawan Indonesia Bersatu berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
26 hari lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

2 bulan lalu

Jaksa Respons Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Baru Nonton 1-2 Jam Langsung Komentar

2 bulan lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

2 bulan lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal