Surat Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar dan Penuh Kepentingan Politik

Nur Khabibi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dinilai tak berdasar hukum dan sarat akan kepentingan politik. Hal itu disampaikan Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.

"Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada," kata Semar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, Gibran tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan tercela, dan masih memenuhi semua syarat sebagai wakil presiden. Sehingga, usulan pemakzulan dinilai tidak masuk akal.

"Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan," ujarnya.

Di sisi lain, Semar juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu, salah satunya Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang merupakan pendukung pasangan AMIN. Menurutnya, surat tersebut bagian dari manuver politik yang berpotensi merongrong pemerintahan Prabowo-Gibran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Saiful Mujani Singgung Konsolidasi Jatuhkan Pemerintah, Hasan Nasbi: Tak Paham Demokrasi!

Nasional
3 hari lalu

Seskab Teddy Temui Wapres Gibran, Diskusi 1,5 Jam Bahas Kondisi Tanah Air

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Prabowo-Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, Jadi Contoh Pejabat Lain

Nasional
5 hari lalu

Gibran Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Desak PBB Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal