Suporter Arema hingga Tenaga Medis Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Tragedi Kanjuruhan

riana rizkia
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan sejumlah orang mengajukan perlindungan ke lembaganya, buntut tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka terdiri atas suporter Arema, tenaga medis dan saksi-saksi lainnya. 

"Sudah sampai jadi 19 apa 18 (orang yang ajukan perlindungan), ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (11/10/2022). 

"(Kalau tenaga medis) dia ada waktu di lapangan," ucapnya. 

Edwin menegaskan mereka mengajukan perlindungan bukan karena ada intimidasi dari pihak tertentu. Melainkan lebih karena bersedia menjadi saksi kasus Kanjuruhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

57 tahun lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

57 tahun lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal