Suhartoyo Prihatin Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK: Ini Cukup Mengkhawatirkan

Giffar Rivana
Suhartoyo menyebut banyak penegak hukum yang masih belum paham putusan MK berkaitan norma-norma di KUHAP hingga KUHP. (Foto: Antara)

Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan buku tersebut merupakan karya yang disusun oleh hakim konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara konstitusi, khususnya pengujian undang-undang. Buku itu sangat penting karena disampaikan langsung oleh pelaku kekuasaan kehakiman.

Heru menyebut, kegiatan ini merupakan komitmen MK untuk mendorong perguruan tinggi hukum melakukan riset berkenaan dengan putusan-putusan di berbagai lintas keilmuan. Hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai laboratorium hukum sebagai rujukan bagi setiap insan akademis baik nasional maupun internasional.

“Bedah buku ini dipaparkan oleh para pakar dengan multiperspektif, baik hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Janji Perkuat Penegak Hukum, Ketua KPK: Komitmennya Terbukti dan Tanpa Intervensi

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal