Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS

Irfan Ma'ruf
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

“Terdapat 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS dengan alasan masih dalam masa penahanan, kasus tidak pidana korupsi, dan lain-lain,” ujar dia.

Karena itu, lanjut Bima, BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung pencegahan korupsi. Selain itu juga untuk mengurangi kerugian negara dengan memblokir data PNS terjerat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

“Ya seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” ujar dia.

Data BKN ada sebanyak 317 koruptor sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal