JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui bahwa kerap terhadi penyesuaian harga tiket pesawat saat peak season atau musim mudik Lebaran. Namun demikian, kenaikan tersebut memang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas/Tarif Batas Bawah (TBA/TBB).
"Memang menentukan tarif ini ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Biasanya kalau ramai begini mereka ambil yang tarif batas atas," ucap Dudy dalam media briefing di Jakarta dikutip, Minggu (8/3/2026).
Dudy menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi pada saat musim liburan merupakan hukum pasar. Ketika permintaan meningkat, maka harga jasa ikut terdongkrak.
Namun, pasca-musim liburan berakhir, atau permintaan mulai melemah, harga tiket relatif kembali ke batas bawah.
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat yang mahal saat musim mudik dengan cara meningkatkan sisi suplai di tengah tingginya demand. Misalnya, pemberian extra flight kepada maskapai untuk rute-rute yang gemuk agar bisa mengakomodir sebagian permintaan.