Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas: Rata-rata Kasus Harian Turun 97 Persen

Binti Mufarida
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Status pandemi Covid-19 di Indonesia dicabut mulai Rabu kemarin (21/6/2023). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan saat ini rata-rata kasus harian turun hingga 97 persen.

“Rata-rata penambahan kasus positif harian selama bulan Januari sampai dengan Juni 2023 hanya sebesar 533 kasus positif atau turun lebih dari 97% dari rata-rata saat puncak kedua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

Wiku mengatakan bahwa Indonesia selama kurun waktu 3 tahun menghadapi Covid-19, terdapat dua kali puncak kasus Covid-19 yaitu pada tanggal 15 Juli 2021 yang disebabkan oleh varian Delta dan pada tanggal 16 Februari 2022 yang disebabkan oleh varian Omicron.

“Pada gelombang pertama akibat varian Delta di tahun 2021, rata-rata penambahan kasus positif harian adalah 16.041 kasus dan pada gelombang kedua akibat varian Omicron di tahun 2022 angka ini meningkat menjadi 18.138 kasus,” kata Wiku.

Sementara itu, Wiku juga melaporkan rata-rata penambahan kasus kematian harian terlihat penurunan signifikan hingga lebih dari 94 persen jika dibandingkan dengan periode gelombang kedua akibat varian Omicron dan gelombang pertama akibat varian Delta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal