David mengungkapkan bahwa di Kabupaten Malang, penggunaan sound horeg masih diizinkan asalkan memenuhi persyaratan yang telah disepakati melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pemda dan berbagai kalangan masyarakat.
“Di Kabupaten Malang kami sudah pernah melakukan FGD dengan semua kalangan, dan hasilnya tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati,” ucapnya.
Sebelumnya, KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg, dengan alasan kebisingan, dampak sosial, dan penyimpangan adab Islam dalam pelaksanaannya.
Fatwa haram tersebut mendapat dukungan dari MUI Jawa Timur, yang menilai bahwa penggunaan sound horeg seringkali menimbulkan tarian vulgar dan kegiatan tidak bermoral, terutama dalam acara hajatan dan karnaval masyarakat.
“Fatwa haram ini berdiri sendiri secara syar’i, tanpa bergantung pada peraturan pemerintah,” ujar KH Muhib.
Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah turut mengunggah video pendek di Instagram yang menunjukkan dampak negatif dari sound horeg di lapangan.