Sound Horeg Diharamkan, Ini Reaksi Pelaku Usaha di Malang

Avirista Midaada
Ilustrasi Sound horeg yang digunakan dalam acara hajatan masyarakat. (Foto: Ist)

David mengungkapkan bahwa di Kabupaten Malang, penggunaan sound horeg masih diizinkan asalkan memenuhi persyaratan yang telah disepakati melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pemda dan berbagai kalangan masyarakat.

“Di Kabupaten Malang kami sudah pernah melakukan FGD dengan semua kalangan, dan hasilnya tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati,” ucapnya.

Sebelumnya, KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg, dengan alasan kebisingan, dampak sosial, dan penyimpangan adab Islam dalam pelaksanaannya.

Fatwa haram tersebut mendapat dukungan dari MUI Jawa Timur, yang menilai bahwa penggunaan sound horeg seringkali menimbulkan tarian vulgar dan kegiatan tidak bermoral, terutama dalam acara hajatan dan karnaval masyarakat.

“Fatwa haram ini berdiri sendiri secara syar’i, tanpa bergantung pada peraturan pemerintah,” ujar KH Muhib.

Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah turut mengunggah video pendek di Instagram yang menunjukkan dampak negatif dari sound horeg di lapangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sound Horeg Resmi Diharamkan Ponpes Besuk Pasuruan, Ganggu atau Tidak Tetap Dilarang!

57 tahun lalu

Ini 3 Alasan Fatwa Haram Sound Horeg yang Dikeluarkan Ponpes Besuk Pasuruan

57 tahun lalu

Ponpes Besuk Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

57 tahun lalu

Viral Belasan Truk Angkut Sound Horeg Terjebak Lumpur di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal