Soroti Pentingnya Hak Cipta dan Ekspansi Digital, Hary Tanoesoedibjo: Selamat Hari Pers Nasional

Felldy Aslya Utama
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyampaikan Selamat Hari Pers Nasional 2021. (Foto: MNC Media).

Hary mengatakan, bila dilakukan tanpa izin secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, di mana siaran televisi terestrial (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LPB. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Cipta sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

LPB, kata Hary, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi tidak bisa secara sepihak. 

"Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi bisa dikatakan itu pelanggaran daripada hak cipta," ucapnya.  

Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran

"Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.

Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini.

"Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," ungkapnya.

Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas konten-konten MNC yang diunggah.

Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media massa di Tanah Air. 

Karena itulah, Dewan Pers mendorong ada intervensi negara untuk membantu perusahaan pers nasional.

Dia membeberkan data bahwa 56 persen dari belanja iklan di global dikuasai Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Adapun, 41 persen sisanya diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi. Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah terjadi dalam sejarah.

"Google disebut itu dianggap sebagai perusahaan tidak lazim lagi, karena begitu besar kekuatannya begitu besar potensinya, skala leverage dan begitu besar pengaruhnya," kata Agus.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Predator - PBC Indonesian International Open 2026 Jadi Ajang Pembelajaran Atlet Biliar Indonesia

57 tahun lalu

Predator - PBC Indonesian International Open 2026 Siap Digelar, 126 Atlet dari 20 Negara Meriahkan Jakarta

57 tahun lalu

Hary Tanoesoedibjo Minta Menpora Turun Tangan, Rumah Biliar Harus Kantongi Rekomendasi POBSI!

57 tahun lalu

Hary Tanoesoedibjo Ungkap Misi Besar Predator - PBC Indonesian International Open 2026 untuk Biliar Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal