Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir yang menabrak pejalan kaki menjadi tersangka (Foto : Ist)

Kemudian dari sisi pejalan kaki itu tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyebrang harus menggunakan tempat penyebrangan. 

Kemudian pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyebrangan dia harus menyebrang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memperhatikan keselamatannya. 

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yang bakal menyebrang," katanya.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," katanya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Imbas Demo Mahasiswa, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal