Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir yang menabrak pejalan kaki menjadi tersangka (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka meski telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan. Kasus itu sudah didalami.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021). 

Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, olah tempat kejadian perkara di lokasi.

"Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam itu minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," tuturnya. 

Alasan kedua, di jalur busway itu tidak ada ruang gerak supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Imbas Demo Mahasiswa, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal