Sofyan Basir Pasrah Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengaku hanya bisa pasrah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (24/6/2019). Sofyan merupakan terdakwa kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan mengatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan selama digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga berharap selama menjalani proses hukum tersebut, perusahaan yang dipimpinnya itu dapat beroperasi seperti biasa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai proses (hukum). Yang penting PLN jalan, PLN harus nyala terus," kata Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Ini bukan kali pertama Sofyan hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus. Sebelumnya dia sempat hadir sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, kali ini dia duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Menjalani persidangan di Tipikor, Sofyan tampak tenang dan sempat memberikan salam kepada majelis hakim.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal