Sofyan Basir Bakal Lebaran di Rutan KPK, Ini Kata Pengacara

Ilma De Sabrini
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir, kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut menyusul status tersangkanya dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelum ditahan komisi antirasuah, Sofyan sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, tak lama praperadilan itu dicabut olehnya.

Berstatus tahanan KPK hingga 20 hari ke depan, Sofyan dipastikan bakal menjalani Hari Raya Idul Fitri tahun ini di dalam rutan (rumah tahanan). Padahal, pengacara Sofyan mengatakan, pihaknya ingin mantan direktur utama BRI itu berlebaran bersama keluarga. Penahanan Sofyan itu pun disayangkan oleh kuasa hukumnya.

“Sebenarnya sangat disayangkan ya, terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebanarnya kami ingin nanti (penahanan) setelah lebaran begitu,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019) malam.

Saat ditanya apa pertimbangan subjektif penyidik menahan kliennya, Soesilo mengatakan, KPK menyodorkan sebuah barang bukti berupa kontrak. Tetapi, dia tidak menjelaskan kontrak apa yang dimaksud.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
17 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
18 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
18 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal