Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif

Carlos Roy Fajarta
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Hingga saat ini, kata dia Komnas Perempuan fokus pada aspek pemulihan para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Herry Wirawan.

"Justru yang penting diperhatikan adalah hak-hak korban atas penanganan dan pemulihan jangka panjang. Hak restitusi dan pemulihan untuk korban menjadi hal yang harus menjadi putusan hakim sehingga pasca putusan korban masih terus dipulihkan," katanya.

Komnas Perempuan dikatakannya terus mengupayakan pemulihan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan hingga pasca putusan dan disinergiskan kerjasama antara aparat penegak hukum dan lembaga layanan. 

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati, serta hukuman tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Selain itu, restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Nasional
4 hari lalu

Pria yang Bantu Kabur Kiai Pati Cabul juga Ditangkap Polisi

Nasional
4 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Nasional
5 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
6 hari lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal