Soal Transaksi Rp349 T, Komisi III DPR Tolak Satgas tapi Usulkan Hak Angket Bentuk Pansus

Achmad Al Fiqri
Komisi III DPR menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Selasa (11/4/2023). (Foto: Antara)

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 juta dengan melakukan case building," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan nantinya tim satgas tersebut terdiri atas berbagai instansi pemerintah. Termasuk, Badan Intelijen Nasional hingga Kepolisian.

"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

5 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

6 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

14 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal