Soal Putusan PN Jakpus, Partai Prima: yang Kita Ajukan terkait Perbuatan Melawan Hukum

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono (foto: MPI)

"Kami imbau semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusat, baik itu pejabat negara, ketua umum partai, dan ahli hukum," kata Agus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta

Nasional
3 bulan lalu

Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal