"Kami imbau semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusat, baik itu pejabat negara, ketua umum partai, dan ahli hukum," kata Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).