Soal Putusan PN Jakpus, Partai Prima: yang Kita Ajukan terkait Perbuatan Melawan Hukum

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Partai Prima buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta menunda Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024, melainkan terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang kita ajukan ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut Pemilu," ujar Agus di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Agus mengatakan, putusan PN Jakpus telah menunjukan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Oleh karenanya Agus meminta KPU segera memulihkan hak politik Prima untuk dapat terlibat dalam Pemilu 2024. 

Selain itu, Agus meminta semua pihak tetap menghormati putusan PN Jakpus itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta

Nasional
3 bulan lalu

Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal