Soal Perpres, MUI : Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras

Binti Mufarida
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bidang Usaha Penanaman Modal telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut mengatur investasi minuman keras (miras).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi miras sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).  

Kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Menurut Cholil, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. 

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendiri SoftBank Masayoshi Son Jadi Orang Terkaya di Asia, Hartanya Tembus Rp1.750 Triliun

57 tahun lalu

Yuk Belajar Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini, Begini Cara Ikutnya

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

57 tahun lalu

KEK RI Diminati Investor Eropa, Sektor Energi Hijau dan Teknologi Jadi Primadona 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal