Soal Perpanjangan SKT, Mendagri Tjahjo ke FPI: Terima Pancasila atau Tidak?

Ilma De Sabrini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Puspen Kemendagri)

Kemendagri hingga saat ini masih meneliti berkas permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diajukan pada 21 Juni lalu, atau sehari setelah masa berlaku SKT FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi FPI untuk memperpanjang SKT mereka sebagai ormas. Menurut dia, setelah persyaratan lengkap maka Kemendagri akan memasuki tahapan evaluasi. Salah satunya untuk memastikan komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.

Sepuluh persyaratan yang belum diserahkan FPI di antaranya AD/ART dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Abdul Talaohu Sebut Ade Armando Punya Motif Jahat usai Sebarkan Potongan Video Ceramah JK

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal