Anggota tim kuasa hukum, Belliandry, menyebut CMNP sebelumnya telah mengakui keberadaan NCD dalam laporan keuangan mereka sendiri. "Kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan dalam laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan double claim terkait restitusi pajak atas penghapusan NCD tersebut.
Menurut Belliandry, CMNP diduga telah menerima restitusi pajak dari negara, namun masih mengajukan tuntutan serupa dalam gugatan terhadap MNC. "Kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim. Dari pajak dari negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi," ujarnya.
Terkait permohonan sita, Kuasa Hukum MNC juga mengingatkan majelis hakim agar berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa aset yang dapat disita harus atas nama tergugat secara langsung, termasuk soal saham.
Bagi Kuasa Hukum MNC, seluruh proses hukum seharusnya bertumpu pada fakta dan aturan yang berlaku, bukan pada narasi yang berpotensi membentuk opini di luar ruang sidang.