Soal Iklan Prabowo, Ketua Bawaslu Sebut Pernah Ada Kasus dan Dinyatakan Melanggar

irfan Maulana
Tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu atas iklan diduga libatkan anak-anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengkaji laporan iklan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang diduga melibatkan anak kecil di televisi nasional. Iklan seperti kampanye tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang mengkaji syarat formal serta materiel laporan yang dilayangkan Radar Demokrasi Indonesia (RDI).

"Kan baru masuk (laporannya), jadi temen-temen (pihak Bawaslu RI) akan lihat syarat formil dan materielnya terpenuhi atau tidak? Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu gak berani'," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran.

"Jadi bukan berani atau gak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal