Menkum Ungkap Berkas Ekstradisi Buron Korupsi Paulus Tannos Sudah Lengkap

Danandaya Arya Putra
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus e-KTPPaulus Tannos sudah lengkap. Dia mengatakan, persidangan Paulus yang tengah berjalan di Singapura membahas terkait penahanannya.

"Seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi)," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Dia menegaskan, Kementerian Hukum saat ini tak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. Adapun, terkait materi dalam persidangan yang mengetahui adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya," katanya.

Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura. 

Terkait hal tersebut, dirinya enggan berspekulasi soal kemungkinan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura. Ia menegaskan pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Yang begini ga boleh berandai andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. ga boleh berandai andai," kata Supratman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui

1 tahun lalu

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

1 tahun lalu

Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura

2 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal