Soal Deklarasi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, KPU: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara

irfan Maulana
Acara deklarasi perangkat desa dukung Prabowo-Gibran yang berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Foto: iNews/Anggie Ariesta)

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," katanya.

Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.

Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.

"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.

MNC Portal Indonesia telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono. Namun keduanya belum merespons.

Diketahui, deklarasi tersebut dihadiri oleh ribuan perangkat desa bertajuk Desa Bersatu untuk Indonesia Maju. Hal itu berdasarkan dalam undangan yang disebarkan dan ditunjukkan kepada perangkat desa di Jawa Tengah.

"Sehubungan dengan digelarnya deklarasi nasional desa bersatu menuju Indonesia maju. Dukungan kepada Prabowo Subianto Calon Presiden - Gibran Raka Buming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan konsolidasi nasional rebut suara desa 2024," tulis dalam surat undangan. (Irfan Maulana/MPI) 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal