Bawaslu Ingatkan Program Menteri Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto MPI: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar menteri Kabinet Indonesia Maju wajib mengajukan cuti jika ikut kampanye di Pemilu 2024. Adapun surat cuti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga wajib ada.

"Ya sepanjang ada surat cuti nanti kampanye ya, surat cuti dan juga surat dari presiden, itu harus ada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (31/10/2023).

Dia juga mengingatkan agar suatu program dari menteri tidak untuk kepentingan satu calon pasangan tertentu. Ia mengaku pengawasan pun terus dilakukan.

"(Program menteri diawas) Ya harus, apakah program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu, itu tidak boleh, atau peserta pemilu tidak boleh," tegasnya.

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi terhadap partai politik dan tiap-tiap peserta pemilu. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Sudah ada (imbauan) kalau itu, peserta pemilu lebih khususnya, ataupun nanti partai politik pengusung presiden dan wakil presiden itu tentu kita akan lakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan potensi terjadinya pelanggaran," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Didampingi Sejumlah Menteri

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

57 tahun lalu

Bahlil soal Kabar Reshuffle Sore Ini: Nanti Kita Lihat Saja

57 tahun lalu

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal