Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Komaruddin Bagja
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)

Implikasi Pencegahan

Pencegahan ke luar negeri seperti yang dialami Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah umum yang diambil KPK untuk memastikan tersangka atau pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Hal ini penting agar proses pemeriksaan tidak terhambat dan bukti-bukti dapat diamankan.

KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri demi memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga dikenakan larangan bepergian selama enam bulan. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan kelanjutan penyidikan dari KPK.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Nasional
10 hari lalu

Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Nasional
10 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

Nasional
11 hari lalu

Gus Yahya: PBNU Sama Sekali Tak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal