Skandal Kawin Ilegal di Sumedang: Eks Panitera dan Pegawai KUA Jadi Tersangka Korupsi

Agi Ilman
Kejari Sumedang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dispensasi kawin ilegal periode 2021–2024. (Foto: MPI/Agi Ilman)

“Kerugian negara secara materiel mencapai Rp803 juta, ditambah pungli senilai Rp1,6 miliar,” kata Adi Purnama.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kajari.

Pada Mei lalu, Kejari telah mengendus kejanggalan saat membandingkan data Kemenag dan Pengadilan Agama. Dari 2.455 kasus kawin bawah umur, hanya 833 yang sah secara hukum.

“Ada indikasi kuat praktik penyimpangan dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya lagi.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025. Kejari menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dan memberantas korupsi di lembaga peradilan,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Jet Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua untuk Kepentingan Pribadi

57 tahun lalu

Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa

57 tahun lalu

KPK Duga Private Jet Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Dibayar Cash dalam 19 Koper 

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Pasuruan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal