Bertambah 3, Jumlah Tersangka Korupsi BUMD Bangkalan Jadi 6 Orang

Taufik Syahrawi
Kejari Bangkalan, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMD senilai Rp15 miliar. (Foto: Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan senilai Rp15 miliar. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi enam orang, termasuk dua mantan direktur utama BUMD.

Ketiga tersangka baru tersebut, Abdul Qodir, Untori dan Syafiullah Syarif. Mereka masing-masing menjabat sebagai direktur utama, komisaris dan direktur PT Tanduk Majheng, perusahaan yang menerima aliran dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari BUMD Kabupaten Bangkalan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidik pidana khusus Kejari Bangkalan. Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini, penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk pengembangan konstruksi perumahan. 

"Hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari. Jadi mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersebut,"  ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Suhartono dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Dana tersebut dialirkan dari BUMD Sumber Daya Bangkalan ke PT Tanduk Majheng, yang mereka pimpin. Sebagai dampak dari kasus ini, seluruh properti yang berasal dari dana penyertaan modal telah disita oleh Kejari Bangkalan. 

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dugaan korupsi sebelumnya di BUMD Sumber Daya Bangkalan, di mana kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lainnya. 

Dua di antaranya merupakan mantan direktur utama BUMD, yakni Mohammad Kamil dan Joko Suprianto. Kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap skema korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam kasus ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Soal Uang Rp5 Miliar, Eks Dirut BUMD di Musi Rawas Laporkan 2 Rekan Kerja ke Polda Sumsel

43 menit lalu

Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

7 jam lalu

Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Don Ritto ke Kejagung Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal