SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Jonathan Simanjuntak
Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan saksi ahli dalam gugatan TUN terhadap SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Istimewa)

Menurut Boyamin dalam proses pemidanaan Setya Novanto terbukti menggunakan alat komunikasi. Bahkan politisi Partai Golkar itu juga pernah terciduk memiliki sel mewah hingga terciduk jalan-jalan dalam proses pemidanaan.

"Akumulasi berbagai pelanggaran berat yang dilakukan Setya Novanto nyatanya telah melanggar syarat berkelakuan baik," ucap Boyamin.

Adapun Boyamin juga menyebut Setya Novanto masih merupakan narapidana yang berperkara di Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bebas bersyarat juga tidak bisa dilakukan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain," ucapnya.

Dalam gugatan ini, tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pada intinya Boyamin meminta hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut SK yang telah diterbitkan untuk membuat mantan ketua umum Partai Golkar itu bisa keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali ke penjara menjalani sisa hukumannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Maqdir Ismail Ungkap Bukti Baru PK Setnov: Keterangan Agen FBI

Nasional
2 tahun lalu

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi e-KTP Setnov

Nasional
2 tahun lalu

Tanggapan Mahfud MD soal Cerita Agus Rahardjo Diminta Jokowi Hentikan Kasus e-KTP Setnov

Nasional
2 tahun lalu

Wakil Ketua KPK: Agus Rahardjo Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov tapi Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal