SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Jonathan Simanjuntak
Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan saksi ahli dalam gugatan TUN terhadap SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK yang diterbitkan tanggal 15 Agustus 2025 itu berkaitan dengan pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto.

Sidang perdana gugatan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/10) hari ini dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK terkait pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan terkait pembebasan bersayarat.

Pada intinya, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik. Sementara, mantan Ketua DPR RI dinilai tercatat pernah melakukan beberapa pelanggaran berat.

"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).

Menurut Boyamin dalam proses pemidanaan Setya Novanto terbukti menggunakan alat komunikasi. Bahkan politisi Partai Golkar itu juga pernah terciduk memiliki sel mewah hingga terciduk jalan-jalan dalam proses pemidanaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maqdir Ismail Ungkap Bukti Baru PK Setnov: Keterangan Agen FBI

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi e-KTP Setnov

57 tahun lalu

Tanggapan Mahfud MD soal Cerita Agus Rahardjo Diminta Jokowi Hentikan Kasus e-KTP Setnov

57 tahun lalu

Wakil Ketua KPK: Agus Rahardjo Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov tapi Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal