Siswa Korban Bullying Meninggal, Komisi VIII DPR RI Desak Pelaku Dipidana: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi

Komaruddin Bagja
Siswa Korban Bullying Meninggal, Komisi VIII DPR RI Desak Pelaku Dipidana: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi (Ilustrasi: Istimewa)

"Penambahan tenaga profesional seperti konselor atau psikolog sekolah juga menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di jenjang SMP dan SMA," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. Setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit, MH meninggal dunia.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully

Seleb
28 hari lalu

Nikita Willy Mendadak Diserang Netizen, gegara Aurelie Moeremans?

Nasional
3 bulan lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan

Internasional
3 bulan lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal