Sindikat Pembuatan Senpi Ilegal di Lampung, Ketua Perbakin Purbalingga Ditangkap

Ira Widyanti
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polisi terus mendalami jaringan peredaran senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di wilayah Provinsi Lampung. Salah satu dari tiga tersangka yang telah ditangkap merupakan Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Purbalingga, Jawa Tengah. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan, tersangka Agung Budi Taliroso alias ABT kini telah ditahan. 

"Ya, hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (Agung Budi Taliroso) memang ketua Perbakin di Purbalingga, Jawa Tengah dan statusnya masih aktif," ujar Kompol Zaldi, Sabtu (28/6/2025).

Dia menjelaskan, tersangka Agung Budi Taliroso dalam jaringan ini terlibat aktif menjajakan atau menjual berbagai jenis amunisi secara online melalui marketplace, yakni "murbaut2006".

Termasuk, kata dia yang beredar di Lampung berhasil disita dari dua tersangka lainnya berinisial A yang berperan memodifikasi senjata air gun menjadi senpi dan tersangka RK bertugas menjual senpi hasil modifikasi A. 

"Peluru yang kita sita di Lampung asalnya dari yang bersangkutan, ini sudah bisa dipastikan dari barcode pengiriman dan bukti transfer," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Tampang Pengacara Bawa Senpi dan Sabu di Jakpus, Ngaku Buat Lindungi Diri

Nasional
11 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigpol Arya Anggota Polda Lampung Gugur Ditembak Maling

Nasional
13 hari lalu

Detik-Detik Mencekam Anggota Intelkam Polda Lampung Tewas Ditembak Pencuri Motor

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Lampung, Tangkap 32 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal