Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Tim iNews.id
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) untuk sebagian. Perseroan pun akan mengajukan banding.

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menjelaskan pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat.

"Tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," kata Chris Taufik dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Dia pun menegaskan seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.

Selain itu, dia menekankan tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
11 jam lalu

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Photo
4 hari lalu

Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP

Nasional
5 hari lalu

Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal