Sidang Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026

Dani M Dahwilani
Dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 16 April kemarin, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis rencananya akan digelar Selasa, 23 April 2026.  (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Putat telah menetapkan jadwal sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. 

Dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 16 April kemarin, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis rencananya akan digelar pada Selasa, 23 April 2026. 

Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses persidangan, termasuk pembacaan duplik dari pihak terdakwa dinyatakan selesai. 

Hakim Ketua Dwi Elyarahma menegaskan bahwa pihak majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan akhir bagi mantan suami Irish Bella tersebut. 

"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2024 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Sita 21 Kg Sabu

57 tahun lalu

Unik! Polisi Peru Nyamar Jadi Maskot Piala Dunia 2026 saat Tangkap Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dikepung Massa di Ciledug, Ternyata Pelaku Narkoba

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal