Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Tim iNews.id
Perwakilan PWI Pusat hadir sebagai pihak terkait di sidang uji materi Pasal 8 UU Pers, Gedung MK, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Foto: Istimewa)

"Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata. Perlindungan ini bukan bentuk impunitas, tetapi jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Albert Aries di ruang sidang MK.

Albert juga mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi wartawan, seperti perkara Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka) yang pernah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap melaksanakan fungsi jurnalistik yang sah.

Namun, menurutnya, banyak jurnalis di daerah tidak seberuntung itu karena masih menghadapi kriminalisasi atau kekerasan saat bekerja.

Saksi pemohon, Moh. Adimaja selaku jurnalis foto menceritakan pengalaman pribadi ketika mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.

"Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi saat saya meliput sesuai prosedur jurnalistik,” ujar Adimaja di depan majelis hakim.

Dia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers. Bahkan, kata dia, setelah kejadian itu tidak ada tindak lanjut hukum yang melindungi dirinya sebagai wartawan.

“Pertanyaan saya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

57 tahun lalu

Iwakum Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dibayang-bayangi Kriminalisasi

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal