JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghadirkan tiga kepala sekolah dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7/2026). Mereka memberikan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan tersebut, ketiganya kompak menyampaikan pelaksanaan MBG di sekolah masing-masing tidak berdampak negatif terhadap kegiatan belajar mengajar maupun kesejahteraan tenaga pendidik.
Adapun tiga guru yang memberikan keterangan yakni Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Arief Purnama; Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 2 Wargomulyo Kabupaten Pringsewu, Suadi, serta Kepala TK Kartika Nawa Kabupaten Malang, Nur Azizah.
Pada akhir penyampaian keterangan, ketiganya juga menyatakan seluruh informasi yang mereka sampaikan berasal dari pengalaman langsung selama menjalankan program tersebut. Dia menegaskan tak ada tekanan dari pihak mana pun.
"Keterangan ini adalah benar berdasarkan apa yang saya alami, saya lihat, dan saya dengar sendiri selaku kepala sekolah di satuan pendidikan tempat saya bertugas dan saya sampaikan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun," demikian pernyataan penutup ketiga guru tersebut.