JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menyatakan proses pembuktian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim rampung. Sidang tuntutan pun akan dibacakan pada Rabu (13/5/2026) mendatang.
"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah pada Senin (11/5/2026).
"Aas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," sambung dia.
Sementara itu, Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkannya permohonan yang dimaksud. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
"Satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).