Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, dilihat Rabu (11/2/2026). 

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

KPK telah mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum

57 tahun lalu

Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas

57 tahun lalu

Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!

57 tahun lalu

Anggota Banser Kawal Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Kuasa Hukum: Itu Solidaritas   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal