Sidang Praperadilan, Tersangka KPK Helmut Hermawan Minta Statusnya Dibatalkan

Ari Sandita Murti
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan(Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Helmut terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.

Sidang yang digelar Senin (26/2/2024) ini beragendakan penyerahan kesimpulan.

"Hanya memberikan (berkas kesimpulannya) saja ke hakim," ujar pengacara Helmut, Resmen Kadafi, Senin (26/2/2024).

kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berupa penguraian dari fakta-fakta sidang. Mulai sejak awal sidang hingga penyerahan bukti. 

Dalam kesimpulannya itu, tim pengacara tetap meyakini penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan dan menyalahi aturan.

Penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tanpa dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap Helmut sebagai calon tersangka. 

Bahkan, KPK dinilai tak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Sama halnya dengan pihaknya, KPK juga telah menyerahkan kesimpulannya itu ke hakim.

Sidang lantas dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024 esok dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Buka Suara soal Nama Raffi Ahmad di Sidang Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal