Sidang Praperadilan Aiman Kembali Digelar, Ini Agendanya

Ari Sandita Murti
Aiman Witjaksono bersama tim hukum (foto: MPI)

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait sah tidaknya penyitaan handphone miliknya yang dilakukan Polda Metro Jaya. Aiman mengajukan gugatan karena ingin melindungi kerahasiaan narasumbernya.

"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya," ujar Aiman, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, saat dia menyampaikan konferensi pers pada 11 November 2023 lalu, dia sejatinya masih berstatus sebagai wartawan. Apabila kerahasiaan narasumber diungkap, maka narasumber tersebut akan menjadi khawatir dan takut dengan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

57 tahun lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Jawab Gugatan Roy Suryo di Sidang Praperadilan, Klaim Penangkapan Sesuai Aturan

57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal