Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: MPI)

Faiz menegaskan, daftar nama saksi dan ahli harus lengkap beserta keterangannya. Termasuk menyerahkan data diri dan surat izin paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

Ahli yang dihadirkan harus menyertakan surat izin dari instansi atau perguruan tinggi sebagai bukti kompetensinya.

"Ini mohon diperhatikan bagi para pihak sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," kata Faiz.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

7 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

12 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal